Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Bareskrim Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bandung untuk memperkuat sinergi pemberantasan tindak pidana perbankan, khususnya fraud di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Barat. Hingga semester I 2026, LPS tercatat telah memenangkan 13 upaya hukum pemulihan aset terhadap pihak yang merugikan bank.
BANDUNG — Sepanjang berdiri hingga 2026, LPS telah menangani 158 bank, dan 157 di antaranya berakhir pada proses likuidasi. Mayoritas bank yang ditutup itu adalah BPR, dengan pemicu utama berupa fraud akibat lemahnya sistem teknologi informasi perbankan.
Kondisi tersebut kerap menjadi celah tindak pidana seperti kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh oknum internal bank. Lewat forum ini, LPS menyoroti pentingnya pengawasan dini untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih luas.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, sosialisasi ini juga memperkenalkan kewenangan baru berupa early intervention atau intervensi dini. Mekanisme ini memungkinkan LPS mendeteksi kesehatan bank sebelum izin usahanya resmi dicabut.
"Sampai dengan semester I tahun 2026 ini, sudah ada 13 upaya hukum kepada pihak-pihak yang merugikan bank. Alhamdulillah dengan sinergi dan kolaborasi yang bagus dengan kepolisian, kita berhasil memenangkan kasus tersebut sehingga yang bersangkutan harus dinyatakan bertanggung jawab terhadap tuntutan upaya recovery," kata Ary di Bandung, Rabu (26/8).
Lewat intervensi dini, LPS dapat memilah apakah persoalan bank dipicu oleh kondisi ekonomi atau murni akibat moral hazard dari pemilik dan pengurus bank.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol M Arsal Sahban menegaskan, keterlibatan Polri dalam FGD ini untuk mendampingi LPS mengawal komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Tujuannya agar trauma krisis moneter 1998 tidak terulang kembali.
"Jangan sampai bantuan pemerintah kemudian dipersepsikan sebagai jaminan bahwa masyarakat berada dalam kondisi yang sepenuhnya aman. Tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi praktik-praktik yang tidak semestinya, termasuk penyalahgunaan dan manipulasi, yang secara tidak langsung dapat merugikan serta menggerogoti kepentingan negara," ujar Arsal.
Dalam agenda ini, Polri menerjunkan hampir 30 penyidik Satreskrim dari tingkat polda hingga polres jajaran di Jawa Barat, termasuk Polres Depok dan Bekasi yang berada di bawah Polda Metro Jaya. "Khususnya yang dipilih adalah wilayah-wilayah yang ada persoalan-persoalan BPR sehingga bisa segera langsung ditangani," ucapnya.
Selain fokus pada perbankan, regulasi UU P2SK juga mengamanatkan mandat baru bagi LPS sebagai penjamin polis asuransi. Kewenangan ini mulai berlaku efektif paling lambat Januari 2028, diikuti kewenangan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah pada 2030.
Arsal berharap ajang diskusi ini membekali penyidik dengan pemahaman teknis pidana perbankan serta membangun komunikasi informal yang erat demi percepatan asset tracing dan penindakan hukum terhadap pemilik bank yang terbukti melakukan fraud.