Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggencarkan edukasi ke masyarakat tentang mekanisme perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini ditempuh agar warga memahami proses pemutakhiran data kesejahteraan yang selama ini kerap menimbulkan pertanyaan.
MAJALENGKA — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Upaya ini menyasar warga yang kerap bertanya mengapa peringkat kesejahteraan mereka berubah dalam sistem data nasional.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Majalengka Apip Supriyanto menegaskan perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Proses ini berjalan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, bukan sekadar pengakuan warga soal kondisi keuangannya.
Apip menjelaskan desil adalah pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan. Desil satu menggambarkan sepuluh persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara desil sepuluh menunjukkan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pemerintah daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menetapkan peringkat desil warga. Peran mereka terbatas pada memastikan data yang dikirim ke pusat sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Data yang kita kirim sesuai kondisi lapangan kemudian diolah BPS, dan peringkat desil selanjutnya dikeluarkan Pusdatin untuk menjadi acuan Kemensos,” ujarnya di Majalengka, Rabu.
Pergeseran posisi desil terjadi setelah melalui pemadanan dan pengolahan berbagai data sosial ekonomi dalam sistem nasional. Beberapa variabel yang digunakan antara lain data kependudukan, penggunaan daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, serta informasi perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan peringkat desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan kondisi ekonomi seseorang, tetapi melalui pengolahan berbagai variabel dalam sistem pendataan nasional,” kata Apip.
Ia menambahkan pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tanggung jawab sosial pemerintah untuk memastikan data yang digunakan benar dan sesuai kondisi masyarakat.
Apip mengajak masyarakat aktif memastikan data sosial ekonominya tetap mutakhir, terutama jika kondisi kehidupan keluarga mengalami perubahan yang belum tercermin dalam sistem. Keterlibatan warga, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, hingga pemerintah pusat diperlukan untuk menghasilkan data yang semakin akurat.
Jika status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, warga tidak perlu diam. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau operator SIKS-NG di desa atau kelurahan masing-masing.
Dengan alur yang jelas ini, Dinsos Majalengka berharap program perlindungan sosial dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.