CIREBON — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mencatat total investasi yang masuk ke wilayahnya mencapai Rp489.155.231.545 pada paruh pertama tahun ini. Angka tersebut dihimpun dari laporan pelaku usaha yang beroperasi di kota tersebut.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Icip Supriyadi menyampaikan bahwa realisasi ini berasal dari 2.233 LKPM yang disampaikan pelaku usaha. Menurutnya, aktivitas penanaman modal di Kota Cirebon tetap berkembang dan daerah ini masih menjadi tujuan investasi, baik bagi investor domestik maupun asing.
Dari total realisasi tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp424,71 miliar yang tercatat melalui 1.945 laporan LKPM. Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) memberikan kontribusi Rp64,44 miliar berdasarkan 288 laporan yang masuk.
Kontribusi PMDN yang mencapai hampir 87 persen dari total nilai investasi menunjukkan kekuatan modal domestik di Cirebon. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan investor lokal terhadap iklim usaha di kota tersebut masih tinggi.
Icip menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data penanaman modal di daerah. Data tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar untuk melihat perkembangan investasi sekaligus menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan data LKPM yang disampaikan secara tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan investasi secara lebih terukur untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah," ujarnya dalam keterangan resmi di Cirebon, Senin.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan investasi, DPMPTSP Kota Cirebon terus memperkuat pelayanan kepada investor melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan berusaha dengan mengedepankan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
"Kami terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada pelaku usaha agar kegiatan investasinya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," kata Icip.
Pihaknya menilai peningkatan investasi tidak hanya berdampak terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing Kota Cirebon. Oleh karena itu, DPMPTSP mengajak pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tepat waktu agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam merumuskan kebijakan penanaman modal ke depan.