BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM tak perlu jauh-jauh ke kantor Satsat atau Satpas. Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM keliling di dua titik berbeda pada Jumat (22/5/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Dua mobil SIM keliling ditempatkan di lokasi yang cukup strategis dan mudah diakses warga. Berikut titiknya:
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk proses penerbitan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling ini dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam ketentuan yang disampaikan, penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. Syaratnya, mereka harus memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM di jalan raya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Informasi ini dihimpun dari akun resmi Satpas Polrestabes Bandung dan berlaku untuk hari ini, Jumat (22/5/2026).