BANDUNG — Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi membuka tahap pendataan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Proses ini berlangsung serentak bagi calon murid TK, SD, dan SMP melalui laman https://spmb.bandung.go.id mulai 11 Mei hingga 5 Juni 2026.
Pada tahap ini, orang tua atau wali wajib mengirimkan dokumen asli persyaratan secara online. Data dan titik koordinat domisili calon murid juga harus dimasukkan ke dalam sistem untuk verifikasi dan konfirmasi kebenaran data.
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.799-Disdik/2026 mengatur jadwal yang terpisah untuk setiap jenjang dan jalur pendaftaran. Orang tua diminta tidak tertukar jadwal antarpendaftaran.
Untuk jenjang TK, pendaftaran dilakukan secara offline pada 22 Juni 2026 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan. Pengumuman hasil penempatan diumumkan pada 3 Juli 2026 secara offline di masing-masing TK, dengan hari pertama masuk pada 13 Juli 2026.
Jenjang SD membuka pendaftaran online untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi pada 22-26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 3 Juli 2026, disusul daftar ulang pada 6-7 Juli 2026.
Khusus calon murid SMP jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), tahap pendataan telah berlangsung lebih awal melalui aplikasi Dapodik pada 4-8 Mei 2026. Verifikasi dan validasi data dilakukan pada 11-15 Mei 2026, dengan penetapan hasil pemetaan dan peminatan pada 22 Mei 2026.
Pendaftaran online untuk jalur afirmasi dan prestasi SMP dibuka pada 8-12 Juni 2026, sedangkan jalur domisili dan mutasi menyusul pada 22-26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi diumumkan 19 Juni 2026, sementara jalur domisili dan mutasi pada 3 Juli 2026.
Orang tua wajib menyiapkan dokumen asli, bukan fotokopi, agar verifikasi berjalan lancar. Dokumen utama meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) yang terbit sebelum 22 Juni 2025.
Jika KK hilang, orang tua harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian dan KK lama. Bila KK baru karena perceraian atau kematian, lampirkan surat cerai atau surat kematian dari instansi berwenang.
Calon murid jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) di SD dan SMP wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Syarat usia minimal untuk calon murid SD adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026.
Untuk jalur mutasi, orang tua harus menyertakan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lambat 22 Juni 2025, surat keterangan pindah domisili, dan surat keterangan belajar mengajar (SKBM) bagi tenaga pendidik. Calon murid SMP jalur prestasi juga perlu melampirkan sertifikat penghargaan dari perlombaan.
Bila kuota masih tersedia setelah seleksi utama, SMP membuka pendaftaran kembali pada 7-8 Juli 2026 secara online. Pengumuman hasil seleksi susulan dijadwalkan 9 Juli 2026, dengan daftar ulang pada 10 Juli 2026.