JAWA BARAT — Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengubah peta kebijakan pajak kendaraan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, ada lima kategori kendaraan yang ditegaskan tidak dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026. Kelompok kendaraan yang dibebaskan dari objek PKB meliputi kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan dan perwakilan asing, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Poin paling krusial dalam aturan anyar ini adalah perubahan status kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025 yang berlaku sebelumnya, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, dalam Permendagri 11/2026, frasa tersebut tidak lagi muncul sebagai pengecualian.
Alih-alih bebas total, Pasal 19 Permendagri 11/2026 menyebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB kini diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Artinya, insentif fiskal masih ada, tapi bentuknya bergantung pada kebijakan turunan dan bukan lagi otomatis gratis.
Merespons perubahan ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini menjadi jembatan agar program percepatan kendaraan listrik nasional tidak terganggu di tengah perubahan regulasi. Meski Permendagri 11/2026 tidak lagi menyebut pembebasan penuh, Mendagri meminta pemerintah daerah menggunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 19 untuk memberikan keringanan maksimal.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 telah diundangkan dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Bagi pemilik kendaraan listrik yang STNK-nya jatuh tempo setelah aturan ini terbit, disarankan untuk mengecek langsung ke kantor Samsat setempat. Pasalnya, besar insentif pengurangan PKB kini bisa berbeda antar provinsi tergantung kebijakan gubernur masing-masing.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif, mulai dari pengurangan 50 persen hingga pembebasan penuh, sesuai instruksi Mendagri. Kondisi ini membuat kepastian pajak tahunan kendaraan listrik di 2026 bergantung pada daerah tempat kendaraan terdaftar.