JAKARTA — Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 itu menetapkan penyaluran dimulai pada Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Perhitungan ini berlaku bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, CPNS, PPPK, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Penerima manfaat kebijakan ini tidak terbatas pada aparatur negara aktif. PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa CPNS, PPPK, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar penerima. Artinya, ribuan aparatur sipil dan militer di Jawa Barat bakal merasakan dampaknya.
Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki dimensi ganda. Pertama, sebagai penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam melayani masyarakat. Kedua, sebagai injeksi dana segar yang diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di Jawa Barat, perputaran uang dari gaji ke-13 diperkirakan signifikan, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
Penyaluran gaji ke-13 paling cepat mengalir ke rekening penerima pada Juni 2026. Pemerintah daerah di Jawa Barat, termasuk Pemprov Jabar dan seluruh pemkot/pemkab, diminta menyiapkan anggaran dan mekanisme pencairan sesuai jadwal yang ditetapkan. Kepastian ini diharapkan memberi kelegaan bagi aparatur yang menanti tambahan penghasilan di tengah tekanan ekonomi.