KAI Daop 2 Bandung Larang Keras Warga Berfoto di Jembatan Kereta Api, Risiko Kecelakaan Mengintai

Penulis: Feri Andika  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 22:35:41 WIB
KAI Daop 2 Bandung melarang keras aktivitas warga di jembatan kereta api demi keselamatan bersama.

BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat yang nekat memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di atas jembatan kereta api. Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa tindakan seperti berjalan di rel, berkendara di sisi kanan-kiri jembatan, hingga berswafoto di lokasi tersebut sangat membahayakan keselamatan.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Mengapa Jembatan Kereta Api Sangat Berbahaya bagi Warga Sipil?

Menurut Kuswardojo, jembatan kereta api merupakan lintasan aktif dengan ruang yang sangat terbatas. Kereta yang melintas memiliki kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti secara mendadak. Hal ini membuat potensi kecelakaan menjadi sangat besar jika ada aktivitas masyarakat di area tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Aturan Hukum yang Melindungi Jalur Rel dari Aktivitas Warga

Selain faktor keselamatan, aktivitas di jalur rel dan jembatan kereta api juga melanggar undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Artinya, siapa pun yang bukan petugas resmi dilarang keras berada di sana.

KAI Daop 2 Bandung terus melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan agar warga paham bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kuswardojo.

Reporter: Feri Andika
Sumber: tugubandung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top