BANDUNG — Empat jalur pendaftaran SPMB 2026 resmi berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jawa Barat. Masing-masing jalur punya pagu daya tampung yang berbeda, mulai dari jalur domisili yang paling besar hingga mutasi yang paling kecil.
Jalur domisili menjadi andalan utama bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah. Calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Kuota untuk jalur ini cukup besar: SD minimal 70 persen, SMP 40 persen, dan SMA 30 persen dari total daya tampung.
Kebijakan ini memberikan prioritas kepada warga sekitar sekolah. Pemerintah daerah berharap jalur ini bisa mengurangi jarak tempuh siswa dan memperkuat ikatan komunitas di lingkungan pendidikan.
Jalur afirmasi menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dokumen seperti kartu program bantuan pemerintah atau surat keterangan disabilitas wajib dilampirkan saat pendaftaran. Kuotanya bervariasi: SD 15 persen, SMP 20 persen, dan SMA 30 persen.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan di jenjang SMA, memberikan akses lebih luas bagi kelompok rentan untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah menyebut jalur ini sebagai bentuk afirmasi kesetaraan sosial dalam dunia pendidikan.
Jalur prestasi tidak hanya mengandalkan nilai akademik. Pencapaian di bidang seni, olahraga, hingga pengalaman organisasi juga diakui. Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.
Sekolah dapat menyeleksi calon unggul dengan prestasi yang diakui pemerintah. Calon peserta disarankan mengumpulkan sertifikat dan piagam penghargaan sejak jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru saat pendaftaran dibuka.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali, termasuk guru. Kuota jalur ini paling kecil, yakni maksimal 5 persen dari total daya tampung. Dokumen penugasan dan surat pindah domisili menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi.
Jalur ini menjadi solusi bagi keluarga yang harus berpindah domisili karena pekerjaan. Tanpa jalur ini, anak-anak pekerja migran atau guru yang dimutasi bisa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri tujuan.
Pemerintah juga menetapkan batas usia sesuai jenjang pendidikan. SD memprioritaskan calon murid berusia 7 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian diberikan bagi anak berbakat atau yang memiliki kesiapan psikis khusus.
Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan perkembangan psikologis dan kesiapan belajar anak di setiap jenjang. Orang tua yang memiliki anak dengan usia di luar ketentuan diimbau berkonsultasi ke dinas pendidikan setempat.